Liputan6.com, Jakarta Perlengkapan standar atau fitur dalam keselamatan mobil yang diwajibkan di Indonesia masih terbilang minim. Bahkan jika dibandingkan dengan negara tetangga yang iklim otomotifnya tidak terlalu berbeda sekalipun.
Dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 57 Ayat (3) disebutkan bahwa perlengkapan keselamatan sekurang-kurangnya terdiri atas sabuk keselamatan; ban cadangan; segitiga pengaman; dongkrak; pembuka roda; helm dan rompi pemantul cahaya; serta peralatan pertolongan pertama. Honda Palu
Dari daftar tersebut, dapat disimpulkan bahwa fitur keselamatan standar yang wajib ada hanya sabuk keselamatan (seatbelt) saja. Padahal di industri otomotif sendiri, perkembangan fitur keselamatan semakin beragam dan canggih.
kondisi demikian harus ditingkatkan. Sudah waktunya untuk menetapkan standar yang lebih tinggi bagi kendaraan-kendaraan baru.
“Kalau berdasarkan peraturan, wajibnya memangseatbelt saja. Itu harus ditambahkan,”
Menurut Soerjo, selain seatbelt, fitur keselamatan mobil idealnya juga airbag jadi fitur standar. Yang wajib itu harusnya yang berkaitan langsung dengan nyawa. Item-item itu bisa ditambahkan. Sementara yang lain seperti rear sensor bisa jadi tambahan saja,” tambahnya.
Atas alasan itu, Soerjo secara pribadi setuju jika pemerintah merevisi UU 22/2009. “Harus ada payung hukum untuk mengatur itu,” imbuhnya.
Dengan ada peraturan standar baru, harapannya fitur-fitur dalam keselamatan mobil akan semakin lengkap, meski yang dijual adalah mobil-mobil murah. Selama ini, memang fitur keselamatan berbanding lurus dengan harga. “Jadi kalau bisa bukan kendaraan premium saja, tapi juga semua kendaraan,” tutup Soerjo. Honda Palu